Daerah

Ade Yasin Keluarkan Tiga Perbup Tentang Kebijakan Relaksasi Pajak di Kabupaten Bogor, Apa Saja?

×

Ade Yasin Keluarkan Tiga Perbup Tentang Kebijakan Relaksasi Pajak di Kabupaten Bogor, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1, 2, dan 3 tahun 2022 dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Perbup nomor 1 tahun 2022 yaitu tentang pemberian penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.

Baca Juga:  Iwan Setiawan Minta Panitia Liga 1 Ganti Rugi Kerusakan Stadion Pakansari

Kemudian Perbup nomor 2 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sampai dengan tahun pajak 2021.

Baca Juga:  Kabupaten Tasikmalaya Terapkan PPKM Level 2, Hajatan Hingga PTM Dibolehkan, Ini Syaratnya

Terakhir, Perbup nomor 3 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun pajak 2022.

Baca Juga:  Remaja yang Dibacok di Gunungsindur Bukan Aksi Begal, Polisi Sebut Karena Ini

“Ada tiga Perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini,” kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis (6/1/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan