Daerah

Ade Yasin Terbitkan SE Soal Larangan ASN Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Isinya

×

Ade Yasin Terbitkan SE Soal Larangan ASN Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Humas Pemkab Bogor).

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.

Baca Juga:  395 Laporan Gratifikasi Masung Kantong KPK Selama Idulfitri 2022

Ade Yasin mengatakan, ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

Baca Juga:  Pengenalan Pancasila kepada Pelajar di Lokasi TMMD

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:  Karawang Catat Kasus Positif Covid-19, Total Lebih 500 Orang

Dia menjelaskan bahwa larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan