JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai fungsi kedinasan dan tidak dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang mendapat fasilitas kendaraan dinas, baik kendaraan berpelat merah maupun pelat putih yang digunakan pejabat tertentu.
Sebagai informasi, sejumlah kepala dinas atau pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Cimahi menggunakan kendaraan berpelat putih karena status kendaraan tersebut merupakan hasil pengadaan sewa dari perusahaan sejak tahun 2025.
Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudistira menegaskan kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai dengan tugas pemerintahan.
“Kendaraan dinas itu bukan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik, tetapi untuk operasional pemerintahan,” ujar Adhitia dalam keterangan yang diterima, Senin (16/3/2026).





