Daerah

Adhitia Yudistira Larang ASN di Cimahi Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas

×

Adhitia Yudistira Larang ASN di Cimahi Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira. (foto: istimewa)

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Baca Juga:  Persiapan Mudik Lebaran di Cianjur, Herman Suherman Harapkan Hal Ini

Aturan tersebut menjadi dasar bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengelola fasilitas negara agar penggunaannya benar-benar mendukung pelayanan publik.

Menurut Adhitia, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan sehingga pemakaiannya harus sesuai ketentuan agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.

Baca Juga:  Puncak Arus Mudik di Kota Bogor Diprediksi Terjadi pada H-2 Lebaran 2022

“Pemerintah juga sudah memiliki mekanisme penanganan jika ada ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran,” katanya.

Ia menambahkan, ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

Baca Juga:  Polisi Rubah Titik One Way Mulai Dari Km 70 Tol Cikampek Utama hingga Km 414 Tol Kalikangkung
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3