Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengelola fasilitas negara agar penggunaannya benar-benar mendukung pelayanan publik.
Menurut Adhitia, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan sehingga pemakaiannya harus sesuai ketentuan agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
“Pemerintah juga sudah memiliki mekanisme penanganan jika ada ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran,” katanya.
Ia menambahkan, ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.





