Selain itu, kegiatan ini juga mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kualitas lingkungan di Kabupaten Purwakarta.
Erlan mengatakan ketiga kecamatan tersebut merupakan kawasan industri padat yang memerlukan pengawasan ketat.
Menurutnya, Kepala Desa berperan penting mengawasi aktivitas industri, khususnya pengelolaan sampah dan limbah.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari DLH Provinsi Jawa Barat, Neneng Setiawati, memaparkan tahapan penyelesaian sengketa: verifikasi, klarifikasi, penetapan pilihan penyelesaian, melalui pengadilan atau di luar pengadilan hingga pelaksanaan penyelesaian sengketa.
Ia menjelaskan, jika terdapat kerugian dari kesepakatan maupun putusan pengadilan, jumlah tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).





