Andis Maulana, Juru Fungsional Pranata Humas Diskominfo Purwakarta, menjelaskan pengelolaan pengaduan berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 serta keempat kanal yang tersedia bagi masyarakat.
Sementara itu, Bayu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Purwakarta, menyampaikan tata cara pengelolaan dan pemilahan sampah mandiri.
Ia juga mensosialisasikan surat edaran Bupati Purwakarta yang mewajibkan setiap desa membentuk kelembagaan pengelolaan sampah.(red)





