Menurut Enjang, para pelaku awalnya mengancam warga di Kecamatan Sukatani dengan senjata tajam jenis celurit dan golok. Tak lama setelah itu, mereka menyerang seorang pemuda yang nongkrong di Alun-Alun Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
“Korban mengalami luka pada bagian lutut, paha, pundak, kepala dan pelaku juga memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengenai bibir korban,” ujar Enjang.
Setelah menerima laporan warga, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku DA ditangkap di Desa Panyindangan, Sukatani. Sementara RM, ANS, dan DLS ditangkap di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Jumat (17/10/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kemeja geng motor Garage 26 Sukatani, sebilah senjata tajam jenis gobang, dan sebilah celurit.
“Para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut,” jelas Enjang.