Alat Peraga Kampanye Di Angkot, Dishub Minta Surat Resmi Dari Bawaslu Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK) berupa banner calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di kendaraan angkutan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, menunggu surat resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kepala Dishub Purwakarta, Saepudin, mengatakan, pihaknya belum menerima tembusan yang melarang pemasangan APK di kendaraan angkutan umum. Jika ada instruksi pencopotan dari Bawaslu, Dishub menunggu rekomendasi berupa surat resmi.

Baca Juga:  Lereng Gunung Galunggung Longsor, Suara Gemuruh Terdengar Hampir Setiap Hari

“Karena sejauh ini tidak ada aturan yang melarang, baik dari KPU atau Bawaslu. Kalau untuk zona-zona pemasangan kan ada. APK di angkutan umum hanya sebatas perspektif keselamatan lalu lintas,” kata Saepudin, Sabtu (13/10/2018).

Namun, sebelumnya pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) melarang pemasangan APK peserta Pemilu 2019 di kendaraan angkutan umum tanpa izin dan rekomendasi yang tepat dari Organda.

“Jadi selama ini setiap caleg yang mau pasang banner di mobil angkutan umum harus izin dan koordinasi dengan pihak Organda. Dishub secara institusi tidak melarang,” ujar dia.

Baca Juga:  Duh! Ada Ratusan Gempa Susulan di Kabupaten Cianjur, BMKG Sampaikan Kabar Baik Ini

“Selama momen kampanye, pemasangan APK di mobil angkutan umum tidak ada aturan resmi dari KPU yang melarang hal itu. Terkecuali sudah masuk pada momen dan hari tenang, semua APK peserta pemilu, baik caleg maupun capres cawapres di kendaraan angkutan umum akan dibersihkan,” tambahnya.

Baca Juga:  Nahas, Seorang Ayah di Karawang Tewas Ditusuk Anak Perempuannya, Polisi: Pelaku ODGJ

Terkait keselamatan lalu lintas, pihaknya sementara merekomendasikan pemasangan APK harus tembus pandang.

“Sehingga tidak mengganggu kenyamanan sopir saat berkendara,” ucapnya

Jika ada surat resmi dari Bawaslu, pihaknya akan segera koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan tindakan pencopotan.

“Sampai saat ini belum ada tembusan surat dari pihak Bawaslu,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat