“Stimulus akan diberikan dengan catatan dana desanya sudah digunakan secara optimal dan memang masih belum cukup karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa anggaran pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Barat akan diarahkan secara bersama-sama oleh pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, serta pemerintah pusat, untuk mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok.
Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, kewenangan pengelolaan jalan terbagi berdasarkan level pemerintahan. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat menangani jalan provinsi, dan pemda kabupaten/kota mengelola jalan tingkat lokal.
Sepanjang tahun 2024, DBMPR Jabar telah menyelesaikan perbaikan jalan sepanjang 221 kilometer serta memperbaiki lima jembatan. Tingkat kemantapan jalan di Jawa Barat pun tercatat mencapai 86,44 persen pada akhir tahun 2024, dan ditargetkan meningkat menjadi 87,51 persen pada akhir 2025 melalui perbaikan jalan sepanjang 272 kilometer.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jabar dalam menciptakan konektivitas infrastruktur yang merata dan aman, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui akses jalan yang layak dan berkualitas. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News