“Tren perceraian meningkat setiap tahun. Faktor ekonomi tetap paling dominan, tapi pengaruh media sosial dan teknologi juga semakin besar terhadap keharmonisan rumah tangga,” ujarnya.
PA Ciamis mencatat, sepanjang 2025 ini, kasus perceraian masih mendominasi perkara yang masuk dibandingkan perkara keagamaan lainnya, seperti dispensasi nikah maupun hadhanah (hak asuh anak).
Dengan tren yang terus meningkat, Pengadilan Agama Ciamis mendorong edukasi masyarakat terkait pentingnya pendewasaan emosi dan komunikasi dalam rumah tangga, agar perceraian tidak lagi menjadi solusi pertama dalam menghadapi persoalan keluarga. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News