Dinas Perhubungan Kota Bandung mencatat, sebanyak 2.602 sopir angkot terdampak kebijakan ini. Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan bahwa besaran kompensasi dihitung Rp250.000 per hari, sehingga total yang diterima masing-masing sopir mencapai Rp500.000.
Penyaluran kompensasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025, di Sport Center Arcamanik mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Proses pembagian dilakukan secara bertahap berdasarkan gelombang kedatangan guna menghindari penumpukan antrean.
“Jam kedatangan sudah dibagi per gelombang agar tertib dan lancar,” ujar Rasdian.
Kebijakan peliburan ini mencakup seluruh trayek angkot dalam Kota Bandung yang berjumlah 38 trayek. Dishub juga melakukan koordinasi lintas daerah terkait trayek yang terhubung dengan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Rasdian menambahkan, data penerima kompensasi masih melalui proses verifikasi oleh bank bjb. Bantuan hanya diberikan kepada sopir aktif, bukan kepada pemilik kendaraan. Para sopir diwajibkan membawa KTP asli dan salinan untuk keperluan administrasi.





