“Empat hari yang kemarin, dua hari nanti (dilarang beroperasi). Tahun Baru tanggal 31 sampai tanggal 1,” kata Suminta kepada wartawan, Sabtu, 27 Desember 2025.
Ia memperoleh kompensasi sebesar Rp800 ribu dalam bentuk uang tunai.
Suminta mengaku bantuan itu cukup meringankan karena selama masa larangan beroperasi, ia sama sekali tidak memiliki pemasukan.
“Narik juga kan macet begitu, jadi minta bantuan saja,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan pemerintah patut diikuti oleh seluruh pengemudi angkot.





