Daerah

Anies Baswedan Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya

×

Anies Baswedan Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah selesai menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Selasa malam (17/11/2020).

Menurut Anies, selama pemeriksaan lebih dari 9 jam itu penyidik memberikan 33 pertanyaan.

“Tadi disampaikan menjadi laporan sebanyak 23 halaman,” ujar Anies dilansir dari laman Tempo.co

Anies tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.43 WIB tadi. Menurut Anies, dirinya sudah memberikan keterangan sesuai fakta.

“Tak ditambah, tak dikurangi,” kata dia.

Namun, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu enggan menjelaskan secara rinci soal pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:  Ustaz Hingga Santri Senior Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok

Ia menyerahkan kepada Polda Metro Jaya sebagai pemeriksa.

“Detail isi pertanyaan klarifikasi dan lain-lain nanti jadi bagian dari Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” kata Anies.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga:  Berikut ini Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Yang Berpotensi Hujan Lebat

Argo menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan permintaan klarifikasi terhadap 9 pejabat Pemprov DKI, termasuk Gubernur Anies Baswedan, bertujuan untuk mendapat kepastian soal status Ibu Kota saat ini.

“Klarifikasi dilakukan untuk menjelaskan status DKI saat ini,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Menurut Tubagus, polisi menanyakan seperti apa ketentuan menggelar acara di tengah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Termasuk, kata dia, apakah ada aturan yang dilanggar dalam hajatan putri Rizieq Shihab itu. Pejabat pemerintah diminta menjelaskan ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah berstatus PSBB Transisi.

Baca Juga:  Aksi Kemanusiaan, PLN UIP JBT Gelar Donor Darah

Polisi, kata Tubagus, lantas akan melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait kekarantinaan wilayah dalam acara tersebut.

“Kalau ada, baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan,” ucap Tubagus. (Red)

Tinggalkan Balasan