JABARNEWS │ BANDUNG – Untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polda Jawa Barat menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah jalur strategis.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi kemacetan, terutama di wilayah yang menjadi penghubung antarkota dan kawasan wisata.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pembatasan berlaku untuk kendaraan barang bersumbu tiga ke atas.
“Pembatasan akan diberlakukan pada tanggal dan waktu tertentu, khususnya saat lalu lintas diperkirakan padat, seperti pagi hingga siang hari atau ketika puncak arus mudik dan balik,” ungkap Jules pada Minggu (22/12/2024).