Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat hingga kepala desa tidak termasuk dalam skema WFH dan tetap wajib bekerja dari kantor.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara proporsional di setiap perangkat daerah.
“Komposisi maksimal 80 persen ASN bekerja dari rumah dan minimal 20 persen tetap di kantor,” katanya.
Pengaturan teknis disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi agar kinerja tetap optimal. Selain mendorong adaptasi kerja digital, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan biaya operasional pemerintah daerah.
“Kebijakan ini juga diharapkan bisa menekan biaya operasional, seperti penggunaan BBM, listrik, hingga belanja rutin lainnya,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





