Rusak Kafe Harungguan, Seorang Warga Dairi Jadi Tersangka

Polisi olah TKP perusakan sebuah kafe di Desa Huta Rakyat, Dairi.(istimewa).

JABARNEWS I DAIRI – Polres Dairi menetapkan seorang tersangka atas kasus perusakan sebuah kafe di Jalan Ringroad di Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

“Seorang warga berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka dalam perusakan sebuah kafe di Jalan Ringroad,” kata Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh, Senin (19/6/2023).

Baca Juga:  Bandar Ganja Kabur, Ibu Kandung dan Istri Siri di Deli Serdang Jadi Tersangka

Dia mengatakan, peristiwa berawal Kepala desa Huta Rakyat, Garang Sihombing dan belasan warga mendatangi kafe Harungguan milik Stepanus Leodardo di Jalan Ringroad.

Baca Juga:  Dinkes Purwakarta Siagakan Ratusan Nakes saat Pemilu 2024

“Kedatangan Kades dan warga setempat meminta agar kafe tersebut segera ditutup dengan alasan menimbulkan keresahan warga sekitar,” ujarnya.

Pemilik kafe, kata Donny keberatan karena dia mengantongi izin tempat hiburan yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Warga yang kesal lalu melakukan pembakaran ban bekas disamping kafe tersebut.

Baca Juga:  Jabar Rawan Penyebaran Paham Radikalisme dan Terorisme, Ridwan Kamil Bilang Begini