JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Garut menggunakan kendaraan pribadi setiap Senin dan Jumat.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan pendapatan sopir angkot yang selama ini cenderung sepi penumpang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut Nurdin Yana mengatakan, instruksi kepala daerah ini mulai diberlakukan dalam tahap uji coba selama satu bulan.
“Kita mulai memberlakukan instruksi pimpinan itu setiap Senin dan Jumat, karena seperti yang kita lihat (kemacetan), jadi untuk mengurangi kemacetan,” ujarnya, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Nurdin mengungkapkan, latar belakang kebijakan ini adalah kemacetan parah yang kerap terjadi setiap hari Senin.





