MK Gelar Sidang Uji Materi KUHAP, Pemohon Singgung Soal Pengaduan Kasus di Kejaksaan Negeri Garut

Dua pemohon mengikuti sidang di MK
Dua pemohon mengikuti sidang di MK. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (8/5/2023).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK tersebut, para pemohon yang merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu terlihat hadir secara luring menyampaikan telah memperbaiki permohonannya.

Baca Juga:  Longsor Terjang 2 Kecamatan di Garut, Jembatan Gantung ke Cianjur Ikut Putus

Diketahui, permohonan perkara yang diregistrasi MK dengan Nomor 33/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Asep Muhidin dan Rahadian Pratama yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Juga:  Jumlah Balita Stunting di Garut Tertinggi di Jawa Barat

Melalui laman resminya, MK menyebut permohonan dalam Pasal 80 ini diperbaiki untuk diuji terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1). “Semula itu hanya Pasal 28D ayat (1) saja,” ujar Rahadian dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Manahan MP. Sitompul.

Baca Juga:  Gibran Terancam Gagal Ikut Pilpres, Pakar Ungkap 2 Opsi Pembatalan Putusan MK

Selain itu, Rahadian menyampaikan perbaikan kedudukan hukum. Pada bagian ini, para Pemohon menambahkan penjelasan sebagai perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).