“Pelaku mencetak uang palsu menggunakan mesin printer dan mengedarkannya di pasar untuk mendapat kembalian uang asli,” kata Ali.
Selain RM, polisi juga mengungkap kasus serupa di Kecamatan Cimahi, Kuningan, pada 23 Agustus 2025. Dua tersangka berinisial R (35) dan IP (31) ditangkap setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran upal.
“R berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu, sedangkan IP membantu dengan cara mengantar pelaku utama saat beraksi,” jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi menyita 32 lembar uang palsu berbagai pecahan, uang hasil penukaran Rp523 ribu, dua telepon genggam, serta satu sepeda motor tanpa surat.
Kapolres menegaskan ketiga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.