Daerah

Polres Kuningan Tetapkan ASN sebagai Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

×

Polres Kuningan Tetapkan ASN sebagai Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Uang Palsu
ilustrasi uang. (Foto: Istimewa).

“Pelaku mencetak uang palsu menggunakan mesin printer dan mengedarkannya di pasar untuk mendapat kembalian uang asli,” kata Ali.

Selain RM, polisi juga mengungkap kasus serupa di Kecamatan Cimahi, Kuningan, pada 23 Agustus 2025. Dua tersangka berinisial R (35) dan IP (31) ditangkap setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran upal.

Baca Juga:  Lokasi Hunian Baru Korban Pergeseran Tanah Purwakarta Terkendala Perizinan Lahan

“R berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu, sedangkan IP membantu dengan cara mengantar pelaku utama saat beraksi,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Konsolidasi BKPSDM-BKD, Herman Suryatman Dorong ASN Jaga Kinerja Terbaik untuk Masyarakat

Dalam kasus ini, polisi menyita 32 lembar uang palsu berbagai pecahan, uang hasil penukaran Rp523 ribu, dua telepon genggam, serta satu sepeda motor tanpa surat.

Baca Juga:  Kolam Retensi Sirnaraga Selesai Desember 2018

Kapolres menegaskan ketiga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3