Ia menjelaskan, langkah ini sekaligus menjadi antisipasi terhadap potensi penurunan disiplin ASN, terutama pada periode yang berdekatan dengan libur panjang.
Meski demikian, pelaksanaan WFH tetap dibatasi, khususnya bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik. Hal ini dilakukan agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Terkait WFH, kita sudah buatkan surat dan mengikuti edaran dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu dilaksanakan setiap hari Jumat,” ujarnya.
Pengaturan teknis jumlah ASN yang menjalankan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dengan mempertimbangkan efisiensi serta beban kerja.
“Silakan kepala OPD mengatur dan melaporkan pelaksanaannya,” katanya.





