JABARNEWS | SUKABUMI – Dalam sebulan terakhir atau pada Juni Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa dari kasus TPPO itu ada beberapa korbannya merupakan anak di bawah umur.
“Dari hasil pengungkapan kasus TPPO tersebut, kami berhasil menangkap delapan orang tersangka yang merupakan warga Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Badung dan Batam,” kata Aru di Sukabumi pada Jumat (30/6/2023).
Menurut dia, berbagai modus operandi digunakan oleh para terduga pelaku TPPO mulai dari menjanjikan kerja hingga upah yang tinggi. Adapun target sasarannya adalah perempuan-perempuan muda bahkan ada beberapa yang masih di bawah umur dan berlatar belakang dari keluarga berekonomi lemah.
Ternyata pada kenyataannya para korban malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan bekerja di panti pijat plus-plus. Ironisnya, para korban pun tidak diberikan sesuai upah yang dijanjikan.