“Melihat dua pemuda membawa lari kendaraan milik korban, korban dan keluarganya langsung melapor ke polisi. Selanjutnya dua orang yang diduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Joko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Jatanras Polres Garut, diketahui kedua pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci astag untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta tiga buah kunci astag yang diduga kerap digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua remaja tersebut harus menghabiskan hari pertama Tahun Baru 2026 di sel tahanan Polres Garut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





