JABARNEWS | PURWAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menemukan salah satu caleg parpol melakukan iklan kampanye di media massa.
Padahal, sebagaimana ketentuan, kampanye di media massa baru boleh dilaksanakan 21 hari jelang masa tenang.
“Ya, sekarang belum boleh kampanye di media massa. Nanti ada waktunya,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, Rabu (26/9/2018).
Lanjut dia, terhadap caleg yang kedapatan memasang iklan di salah satu media massa tersebut, pihaknya terlebih dulu akan berkonsultasi kepada Bawaslu Jawa Barat untuk mekanisme penanganannya.
Pasalnya, pertama, status caleg tersebut sebagai calon legislatif untuk DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kedua, media tersebut berkantor di Bekasi. Dan terbit di tiga wilayah yakni Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
“Jadi untuk teknis penanganannya kita akan konsultasi dulu. Tapi tetep ini kita jadikan temuan,” terang Binos.
Pastinya, tambah dia, mengacu pada Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2, dipidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 Juta.
“Betul, ada ancaman pidana bagi pelaku kampanye di luar jadwal,” pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat