Daerah

Awas! Ada Modus Baru Curanmor di Ciamis, Pura-pura Cari Kerja

×

Awas! Ada Modus Baru Curanmor di Ciamis, Pura-pura Cari Kerja

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

“Petugas telah melakukan penyitaan barang bukti dan pengembangan,” ujarnya.

Pelaku curanmor bermodus baru ini dikenakan pasal 362 KUHPidana. “Dengan hukuman penjara selamanya 5 tahun,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pasca Longsor, Erwan Setiawan Tegaskan Penindakan Alih Fungsi Hutan Perhutani di Cisarua
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan