Daerah

Ayah di Garut Setubuhi Anak Tirinya Selama 3 Tahun, Korban Hamil 9 Bulan

×

Ayah di Garut Setubuhi Anak Tirinya Selama 3 Tahun, Korban Hamil 9 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | GARUT – Seorang pria berinisial IS (56) asal Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi anak tirinya sendiri selama tiga tahun. Korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), kini tengah hamil sembilan bulan akibat perbuatan pelaku.

Baca Juga:  Dinkes Jabar Mulai Lakukan Imunisasi untuk Cegah Penularan Wabah Difteri

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru di sekolah. Guru tersebut kemudian melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

“Perbuatan dilakukan sejak tahun 2022 hingga Oktober 2025. Terakhir kali pelaku melakukan tindakan itu pada 15 Oktober,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga:  Polisi Lakukan Rekayasa Lalin di Jembatan Copong Imbas Dari Luapan Air Sungai

Pelaku disebut kerap melakukan tindakan asusila di berbagai kesempatan, termasuk saat korban berada di rumah sendirian. Korban tak mampu melawan karena diancam akan disakiti dan tidak dibiayai sekolahnya.

Baca Juga:  Polisi Sita 201 Sepeda Motor Berknalpot Bising di Garut

“Korban tidak berani melawan karena pelaku mengancam akan menyakiti dan berhenti membiayai sekolah. Sementara ibu korban sedang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita,” tambah Joko.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2