Kapolres menegaskan DS ditahan di Polres Indramayu dan dijerat Pasal 81 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Polres Indramayu memastikan proses hukum berjalan profesional dan korban mendapat perlindungan hukum serta pendampingan psikologis. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News