Daerah

Ayah di Indramayu Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Ayah di Indramayu Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Dodi/JabarNews).

Kapolres menegaskan DS ditahan di Polres Indramayu dan dijerat Pasal 81 ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Komplotan Rampok Ditangkap Polisi Cirebon, Modusnya Tawarkan Jasa Taksi Gelap

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Polres Indramayu memastikan proses hukum berjalan profesional dan korban mendapat perlindungan hukum serta pendampingan psikologis. (Red)

Baca Juga:  Polres Indramayu Sita Ratusan Botol Miras Saat Malam Takbiran Idul Adha 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2