Daerah

Bejat! Pria di Cianjur Rudapaksa Anak Kandung Belasan Kali

×

Bejat! Pria di Cianjur Rudapaksa Anak Kandung Belasan Kali

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

Setelah mendengar pengakuan dari sang anak, ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Cianjur. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. RP mengakui seluruh perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, dan dapat diperberat karena pelaku adalah ayah kandung korban.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Purwakarta Terus Bertambah, Anne Ratna Mustika Minta Masyarakat Tidak Panik

“Kami akan kenakan pasal berlapis karena pelaku merupakan orang terdekat korban,” tegas Tono.

Polres Cianjur juga mengimbau agar orang tua lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang yang dikenal dekat oleh korban.

Baca Juga:  Duh! Dua Siswi Cantik di Cianjur Terjebak Kasus Kawin Kontrak

“Kasus seperti ini seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat. Oleh karena itu, orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak,” ujar Tono. (Red)

Baca Juga:  BIAN 2022, Sebanyak 147.775 Anak di Kabupaten Cirebon Telah di Imunisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2