Setelah mendengar pengakuan dari sang anak, ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Cianjur. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. RP mengakui seluruh perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, dan dapat diperberat karena pelaku adalah ayah kandung korban.
“Kami akan kenakan pasal berlapis karena pelaku merupakan orang terdekat korban,” tegas Tono.
Polres Cianjur juga mengimbau agar orang tua lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang yang dikenal dekat oleh korban.
“Kasus seperti ini seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat. Oleh karena itu, orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak,” ujar Tono. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News