Daerah

Gara-gara Nangis, Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pria di Hotel Karawang

×

Gara-gara Nangis, Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pria di Hotel Karawang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi balita dianiaya pria di hotel Karawang karena menangis
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap anak (Foto: Net)

Hasil visum menunjukkan kondisi balita tersebut cukup serius. Anak itu kini menjalani perawatan medis intensif dan mendapat pendampingan dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Polres Karawang Berlakukan One Way Pada Arus Mudik Lebaran 2023, Catat Jadwal dan Lokasinya

Unit PPA-PPO Polres Karawang bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. IP kini ditahan di Mapolres Karawang.

Baca Juga:  Paket Pekerjaan Jalan Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Siap Dilelangkan

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Peristiwa ini mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam. Anak adalah amanah yang harus dilindungi, bukan sasaran kemarahan orang dewasa.(red)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Murka Soal Calo Tenaga Kerja: Mudah-mudahan Ketabrak Bus!
Pages ( 2 of 2 ): 1 2