Hasil visum menunjukkan kondisi balita tersebut cukup serius. Anak itu kini menjalani perawatan medis intensif dan mendapat pendampingan dari pihak berwenang.
Unit PPA-PPO Polres Karawang bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. IP kini ditahan di Mapolres Karawang.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Peristiwa ini mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam. Anak adalah amanah yang harus dilindungi, bukan sasaran kemarahan orang dewasa.(red)





