“Perda ini juga memastikan keadilan tetap terjaga bagi para pengusaha reklame, tapi yang jelas, semua yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya wajib dibongkar,” jelas Erwin.
Ia optimistis penerapan perda ini, ditambah dukungan peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan teknis, akan berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor reklame.
“Kalau implementasi berjalan dengan baik, PAD dari reklame akan meningkat. Ini sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan keindahan Kota Bandung,” ujarnya.
Pemkot Bandung menegaskan tujuan utama dari penataan reklame ini adalah mewujudkan kota yang tertib, aman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News