![Uu Ruzhanul Ulum Uu Ruzhanul Ulum](https://www.jabarnews.com/wp-content/uploads/2022/12/Uu-Ruzhanul-Ulum-1-696x435.jpg)
JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan mitigasi penanganan pertambangan, khususnya Galian C.
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 pada tanggal 11 April 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Salah satunya dilakukan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menertibkan Galian C. Sehingga kerusakan lingkungan hidup beserta permasalahan sosial ekonomi akibat kegiatan pertambangan tanpa izin bisa diminimalisasi,” kata Uu Ruzhanul Ulum kepada wartawan di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa (10/1/2023).
Dia menjelaskan, Pemprov Jabar langsung tancap gas untuk menertibkan. Pertama menertibkan para pengusaha pertambangan yang punya izin tapi beberapa persyaratan belum selesai.
Kedua pengusaha yang belum punya IUP. “Pemerintah dan masyarakat membutuhkan sektor pertambangan untuk pembangunan serta untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, namun tetap perlu dilakukan sesuai aturan peraturan,” jelasnya.