Supian menegaskan, bangunan tersebut telah melanggar aturan karena berdiri di badan air dan tidak memiliki izin resmi.
Meski peruntukan bangunan belum diketahui secara pasti, keberadaannya dinilai mengganggu fungsi situ sebagai kawasan resapan dan ruang publik.
“Saya sendiri belum paham bangunan apa, tapi informasi izinnya belum ada. Kita enggak tahu pemanfaat atau peruntukannya, tapi jelas bangunan itu ada di badan air dan harus dibongkar,” ujarnya.
Selain bangunan utama, petugas juga membongkar pagar yang menutup akses warga ke area pinggir Situ Tujuh Muara.
Pemerintah menilai kawasan situ merupakan ruang publik yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat.





