Pengedar Narkoba Asal Medan Ditangkap Polres Pematangsiantar

Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Dua orang pengedar narkoba di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara ditangkap polisi dari sebuah warung nasi Jalan Medan, Kelurahan Nagaputu, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, kedua pengedar yang ditangkap atas nama Irwansyah Putra (24) dan Ichsan Habibi (27) keduanya warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan.

Baca Juga:  Kawanan Begal Sadis di Medan Dapat Hadiah Timah Panas

“Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di warung nasi Jalan Medan,” katanya, Selasa (12/4/2022).

Kata dia, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat adanya dua orang mencurigakan di warung nasi Jalan Medan. Atas informasi itu personil satnarkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Bima Arya Nilai Ridwan Kamil Calon Terbaik di Pilpres 2024, Kurangnya Hanya Belum Gabung Parpol

“Penangkapan atas informasi masyarakat, keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Rusdi.