Daerah

Banjir dan Longsor Garut, Status Tanggap Darurat Berlaku 14 Hari

×

Banjir dan Longsor Garut, Status Tanggap Darurat Berlaku 14 Hari

Sebarkan artikel ini
Banjir Karawang
Ilustrasi banjir. (Foto: Kompas).

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung mulai 11 hingga 25 Maret 2025, sebagai respons terhadap bencana alam banjir dan longsor yang menerjang tiga kecamatan: Cilawu, Pakenjeng, dan Pamulihan.

“Kecamatan Cilawu, Kecamatan Pakenjeng, dan Kecamatan Pamulihan dilakukan perbaikan jalan dan jembatan,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:  Nelayan yang Hilang di Perairan Rancabuaya Garut Ditemukan, Begini Kondisinya

Bencana hidrometeorologi tersebut merusak sejumlah fasilitas umum, termasuk jalan, jembatan, saluran irigasi, sekolah, dan masjid, serta mengakibatkan kerusakan rumah warga. Penetapan status tanggap darurat memungkinkan Pemkab Garut mengalokasikan biaya tak terduga untuk penanganan cepat.

Baca Juga:  Selama Mudik dan Arus Balik 2022, DBMPR Jabar Pemeliharaan Jalan Terus Berjalan

“Statusnya tanggap darurat agar warga tidak terdampak lebih jauh secara sosial dan ekonomi,” kata Aah.

Adapun infrastruktur yang menjadi prioritas perbaikan antara lain:

  • Jalan penghubung di kawasan Gunung Jampang, Kecamatan Pamulihan
  • Jalan Desa Sukamula di Kecamatan Pakenjeng
  • Jembatan Munjul-Genteng di Kecamatan Cilawu yang vital untuk mobilitas warga
Baca Juga:  Warga Menduga Jalan Dusun 3, Desa Cempedak Lobang Tidak Diperbaiki Akibat Tidak Mendukung Kades Terpilih

Menurut Aah, perbaikan infrastruktur ini bersifat mendesak agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman, serta untuk memperlancar akses distribusi barang dan orang.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2