Daerah

Bareskrim Naikkan Kasus Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun ke Status Penyidikan

×

Bareskrim Naikkan Kasus Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun ke Status Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

Hingga saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang. “Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” bebernya.

Baca Juga:  Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Empat Daerah, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.

Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

Baca Juga:  Soal Penangan Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Sesuai Harapan Masyarakat

“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar ‘statement’-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Presidium JIM Desak Ketua DPRD Cianjur Mundur Imbas Pernyataan soal Pembubaran DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2