JABARNEWS | KARAWANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 20 Maret 2025 hingga pertengahan April telah memberi dampak signifikan terhadap penerimaan daerah di Kabupaten Karawang.
Tercatat, pendapatan yang diraih Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang atau Samsat Karawang mencapai sekitar Rp12,8 miliar.
Kepala P3D Wilayah Karawang, Hendrian Oetama, mengungkapkan bahwa hingga 15 April 2025, sudah ada 39.494 kendaraan bermotor yang melakukan pelunasan pajak.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 893 ribu kendaraan yang terdaftar di wilayah Karawang.