Daerah

Baru Sebulan, Program Pemutihan Pajak di Karawang Raup Rp12,8 Miliar

×

Baru Sebulan, Program Pemutihan Pajak di Karawang Raup Rp12,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

“Dari keseluruhan potensi kendaraan, sekitar 400 ribu di antaranya tercatat menunggak pajak. Program pemutihan ini menjadi momentum penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujar Hendrian saat ditemui, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga:  Gara-gara Nangis, Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pria di Hotel Karawang

Peningkatan penerimaan ini, lanjut Hendrian, tak lepas dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025.

Kebijakan tersebut mengatur pembebasan pokok pajak serta sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi ke wilayah Jawa Barat, baik atas nama perorangan maupun badan hukum.

Baca Juga:  Awas Kelewat! Diskon Pajak Kendaraan 10% di Jabar Sisa 2 Hari Lagi

Program ini berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, dan telah memicu lonjakan signifikan kunjungan wajib pajak ke kantor Samsat Karawang.

Baca Juga:  Sadewa Hadir di Purwakarta, Om Zein: Bayar Pajak Kendaraan Cuma 2 Menit
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3