Daerah

Batasi Usia Angkutan Umum, Dishub Kota Bogor Tindak Ratusan Unit Angkot Tua

×

Batasi Usia Angkutan Umum, Dishub Kota Bogor Tindak Ratusan Unit Angkot Tua

Sebarkan artikel ini
Angkutan kota atau angkot
Angkutan kota atau angkot di Kota Bogor. (foto: istimewa)

Operasi penertiban dilakukan mulai dari kawasan Jalan Dewi Sartika, tepatnya di sekitar Alun-alun Kota Bogor, hingga sepanjang Jalan Ir Juanda.

Baca Juga:  BPBD Kota Bogor Catat 85 Bencana Alam Selama Oktober 2024

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, terutama surat tanda nomor kendaraan (STNK), untuk memastikan usia teknis armada.

“Kita lihat usia teknis dari STNKnya. Jika sudah 20 tahun kita langsung tilang,” ujarnya.

Baca Juga:  Dikalahkan Timnas Indonesia, Palestina dapat Apresiasi Khusus: Begitu Banyak Penderitaan Mereka

Menurut Coki, penilangan akan terus dilakukan hingga seluruh angkot berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di jalanan Kota Bogor.

Baca Juga:  Himbauan Kapolres Ciamis Saat Operasi Zebra Lodaya 2019
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3