Operasi penertiban dilakukan mulai dari kawasan Jalan Dewi Sartika, tepatnya di sekitar Alun-alun Kota Bogor, hingga sepanjang Jalan Ir Juanda.
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, terutama surat tanda nomor kendaraan (STNK), untuk memastikan usia teknis armada.
“Kita lihat usia teknis dari STNKnya. Jika sudah 20 tahun kita langsung tilang,” ujarnya.
Menurut Coki, penilangan akan terus dilakukan hingga seluruh angkot berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di jalanan Kota Bogor.





