Daerah

Batasi Usia Angkutan Umum, Dishub Kota Bogor Tindak Ratusan Unit Angkot Tua

×

Batasi Usia Angkutan Umum, Dishub Kota Bogor Tindak Ratusan Unit Angkot Tua

Sebarkan artikel ini
Angkutan kota atau angkot
Angkutan kota atau angkot di Kota Bogor. (foto: istimewa)

Operasi penertiban dilakukan mulai dari kawasan Jalan Dewi Sartika, tepatnya di sekitar Alun-alun Kota Bogor, hingga sepanjang Jalan Ir Juanda.

Baca Juga:  Api Lahap Rumah Produksi Es Doger di Bogor, Pemilik Merugi Puluhan Juta

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, terutama surat tanda nomor kendaraan (STNK), untuk memastikan usia teknis armada.

“Kita lihat usia teknis dari STNKnya. Jika sudah 20 tahun kita langsung tilang,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Kasusnya Viral di Media Sosial, Polres Bogor Copot Jabatan Dua Anggotanya

Menurut Coki, penilangan akan terus dilakukan hingga seluruh angkot berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di jalanan Kota Bogor.

Baca Juga:  Banyak APK Nempel Di Angkot, Ini Kata Bawaslu Purwakarta
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3