Daerah

Bawaslu Kaji Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif Cimahi

×

Bawaslu Kaji Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif Cimahi

Sebarkan artikel ini
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi. (Foto: Istimewa)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi. (Foto: Istimewa)

Dapil 2 yakni di Kecamatan Cimahi Utara yang terdiri dari 2 kelurahan, Kelurahan Cibabat dengan jumlah penduduk 54.855 jiwa dan Kelurahan Pasirkaliki sebanyak 18.654 jiwa.

Dapil 3 yakni di Kecamatan Cimahi Selatan yang terdiri dari 3 kelurahan, Melong dengan 64.431 jiwa dan Cibereum dengan 60.902 jiwa.

Baca Juga:  Kata Gerindra Jabar Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Bisa Buat Hemat Anggaran?

Dapil 4 yakni di Kecamatan Cimahi Selatan yang terdiri dari 3 kelurahan, Kelurahan Cibeber dengan jumlah penduduk 29.459 jiwa, Kelurahan Leuwigajah sebanyak 46.361 jiwa dan Kelurahan Utama dengan jumlah penduduk 34.092 jiwa.

Baca Juga:  Buky Wibawa Minta Komisi V DPRD Jabar dan Mitra Bersinergi Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Dapil 5 yakni di Kecamatan Cimahi Tengah yang terdiri dari 3 kelurahan, Kelurahan Baros dengan jumlah penduduk 20.306 jiwa dan Kelurahan Cigugur Tengah sebanyak 46.535 jiwa dan Kelurahan Karang Mekar dengan jumlah penduduk 16.365 jiwa.

Baca Juga:  Disinyalir Rawan Longsor, Tim SAR Brimob Polda Jabar Pastikan Tebing di Wilayah Pacet Cianjur Aman

Dapil 6 yakni di Kecamatan Cimahi Tengah yang terdiri dari 3 kelurahan, Kelurahan Cimahi dengan jumlah penduduk 13.271 jiwa dan Kelurahan Padasuka sebanyak 40.862 jiwa dan Kelurahan Setiamanah dengan jumlah penduduk 23.476 jiwa.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3