Daerah

Bawaslu Tasikmalaya Ingatkan Hal Ini Untuk Petugas Pantaralih Pilkada 2024

×

Bawaslu Tasikmalaya Ingatkan Hal Ini Untuk Petugas Pantaralih Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).

Terkait pemetaan kerawanan dalam mekanisme coklit, Enceng menjelaskan coklit harus dilakukan Pantarlih yang ditugaskan KPU. Jangan sampai ada joki atau petugas di luar Pantarlih yang melakukan coklit.

Bawaslu Kota Tasikmalaya juga sudah menginstruksikan Panwascam agar pengawas kelurahan dan desa untuk menekankan akurasi data pemilih. Hal ini berkaitan dengan hak pilih warga Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:  Pujakesuma Ajak Warga Tangkap Pelaku Serangan Fajar, Hadiah Jutaan Menanti

“Terkait keabsahan data warga masyarakat di Kota Tasikmalaya. warga yang punya KTP elektronik, kalau pemilih pemula belum terbit, itu bisa dilakukan di Kartu Kelurga (KK) atau dokumen lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Waduh, Separuh Penduduk Cimahi Tak Punya Akta Kelahiran

Bawaslu Kota Tasikmalaya juga menekankan untuk pengawas pada setiap tingkatan untuk koordinasi dan komunikasi. Mengetahui petugas Pantarlih, lokasi serta melakukan pengawalan.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2022, Hanya Ada Tiga Kasus Bencana Banjir dan Longsor di Kota Bandung

“Teman-teman PKD akan mengawasi langsung, meski secara teknis tidak maksimal. Tapi personel di tingkat kecamatan diperbantukan,” ungkapnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3