Temuan BPK RI di Sejumlah OPD Cianjur, Ini Deretannya

Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung-Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews)

JABARNEWS I CIANJUR – Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sekitar delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur, Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, besok akan dipanggil, Senin (20/6/2022).

Diketahui, delapan OPD resmi akan dipanggil tersebut diantaranya Sekretaris DPRD, Kepala RSUD Cimacan, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud), Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimtan), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan terakhir yaitu Kepala Bagian Umum Setda Cianjur.

Baca Juga:  Peduli Penghijauan, Polres Purwakarta Tanam Ribuan Pohon

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. Cahyo Supriyo menyebutkan, mengenai pemanggilan OPD berdasarkan surat dengan nomor 700/4385/Inspt/2022 perihal temuan BPK RI Tahun 2021.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Siapkan Tempat Isolasi Terpadu di Kawaluyaan, Ini Tujuannya

“Betul, temuan BPK RI itu harus dibereskan di masing-masing OPD,” katanya kepada insan media melalui via telepon, secara langsung, siang.

Baca Juga:  DPRD Garut Bantah Tudingan Penyewengan Dana Operasional Pimpinan, Begini Penjelasannya

Ia menjelaskan, persiapan harus bagimana. Dan, pada intinya dipanggil seperti apa. Kemudian, hal itu tidak semua dinas, jadi artinya temuan BPK RI saja.