Temuan BPK RI di Sejumlah OPD Cianjur, Ini Deretannya

Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung-Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews)

JABARNEWS I CIANJUR – Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sekitar delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur, Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, besok akan dipanggil, Senin (20/6/2022).

Diketahui, delapan OPD resmi akan dipanggil tersebut diantaranya Sekretaris DPRD, Kepala RSUD Cimacan, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud), Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimtan), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan terakhir yaitu Kepala Bagian Umum Setda Cianjur.

Baca Juga:  Duh, Dua Caleg DCT Di Purwakarta Masih Jabat Sekdes Dan Ketua BumDes

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Drs. Cahyo Supriyo menyebutkan, mengenai pemanggilan OPD berdasarkan surat dengan nomor 700/4385/Inspt/2022 perihal temuan BPK RI Tahun 2021.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Kamis 8 September 2022

“Betul, temuan BPK RI itu harus dibereskan di masing-masing OPD,” katanya kepada insan media melalui via telepon, secara langsung, siang.

Baca Juga:  Artis Lokal dan Mancanegara Tampil di International Jatiluhur Jazz Festival

Ia menjelaskan, persiapan harus bagimana. Dan, pada intinya dipanggil seperti apa. Kemudian, hal itu tidak semua dinas, jadi artinya temuan BPK RI saja.