Daerah

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cukup STNK

×

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Cukup STNK

Sebarkan artikel ini
Sisa 2 hari diskon pajak kendaraan bermotor Jabar 2026.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Foto: Net)

​Khusus Pajak Tahunan

​Meski memberikan kelonggaran besar, masyarakat perlu mencatat bahwa relaksasi administrasi ini hanya berlaku untuk perpanjangan pajak rutin setiap tahun.

​Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, aturan lama masih berlaku. Wajib pajak tetap diharuskan melakukan proses balik nama dengan identitas pemilik yang baru.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Senin 2 Januari 2022

​Berantas Pungli dan Calo

​Terobosan ini juga menjadi jawaban atas keluhan warga yang sempat ramai di media sosial. Sebelumnya, mencuat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu Samsat di Kabupaten Bandung Barat, di mana warga diminta membayar ratusan ribu rupiah hanya karena tidak memiliki KTP pemilik pertama.

Baca Juga:  Viral Suami Tusuk Istri Karena Selingkuh, Polisi Beberkan Faktanya

​Dedi menekankan bahwa pelayanan publik seharusnya memudahkan masyarakat yang berniat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Ia berharap, penyederhanaan syarat ini dapat memutus mata rantai praktik percaloan.

Baca Juga:  Pabrik Tekstil di Jatiluhur Purwakarta Terbakar, Karyawan Panik Berhamburan Menyelamatkan Diri
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3