Khusus Pajak Tahunan
Meski memberikan kelonggaran besar, masyarakat perlu mencatat bahwa relaksasi administrasi ini hanya berlaku untuk perpanjangan pajak rutin setiap tahun.
Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, aturan lama masih berlaku. Wajib pajak tetap diharuskan melakukan proses balik nama dengan identitas pemilik yang baru.
Berantas Pungli dan Calo
Terobosan ini juga menjadi jawaban atas keluhan warga yang sempat ramai di media sosial. Sebelumnya, mencuat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu Samsat di Kabupaten Bandung Barat, di mana warga diminta membayar ratusan ribu rupiah hanya karena tidak memiliki KTP pemilik pertama.
Dedi menekankan bahwa pelayanan publik seharusnya memudahkan masyarakat yang berniat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Ia berharap, penyederhanaan syarat ini dapat memutus mata rantai praktik percaloan.





