Daerah

Baznas Kota Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah, Segini Besarannya

×

Baznas Kota Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Zakat fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Foto: net)

Sementara itu, bagi yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai, besaran yang ditetapkan berkisar antara Rp45.000 hingga Rp60.000, tergantung harga beras yang dikonsumsi masyarakat, yakni antara Rp18.000 hingga Rp24.000 per kilogram.

Baca Juga:  Drama Cinta Berujung Tragis: Mantan Kekasih Nekat Bakar Rumah di Sukabumi

Menurut Miftah, informasi mengenai besaran dan waktu pembayaran zakat fitrah telah disampaikan kepada masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai lembaga.

Baca Juga:  Ponpes di Cikembar Sukabumi Didatangi Polisi, Ada Apa ?

Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dapat membayarkannya langsung ke Gedung Baznas Kota Sukabumi atau melalui UPZ yang tersebar di lingkungan pemukiman.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Yuk Datangi 4 Destinasi Wisata Purwakarta Bernuansa Alam

“Setiap zakat fitrah yang diterima oleh Baznas akan dikelola dengan baik dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak, sehingga dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan umat,” tambahnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3