Daerah

Baznas Kota Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah, Segini Besarannya

×

Baznas Kota Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Zakat fitrah
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. (Foto: net)

Sementara itu, bagi yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai, besaran yang ditetapkan berkisar antara Rp45.000 hingga Rp60.000, tergantung harga beras yang dikonsumsi masyarakat, yakni antara Rp18.000 hingga Rp24.000 per kilogram.

Baca Juga:  MA Wisatawan Asal Jaktim Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Terseret Ombak Pantai Citepus Sukabumi

Menurut Miftah, informasi mengenai besaran dan waktu pembayaran zakat fitrah telah disampaikan kepada masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai lembaga.

Baca Juga:  Target Menang Pilpres dan Pileg 2024, Partai Golkar Sasar Pemilih Pengguna Internet di Jabar

Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dapat membayarkannya langsung ke Gedung Baznas Kota Sukabumi atau melalui UPZ yang tersebar di lingkungan pemukiman.

Baca Juga:  Harga Telur Naik, Peternak Ayam Petelur di Purwakarta Makin Bergairah

“Setiap zakat fitrah yang diterima oleh Baznas akan dikelola dengan baik dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak, sehingga dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan umat,” tambahnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3