BBKSDA Sumut Lepasliarkan Orangutan Tapanuli yang Sempat Masuk ke Pemukiman

JABARNEWS | SIPIROK – Balai Besar KSDA Sumatera Utara Wilayah III Padangsidimpuan, bersama Tim HOCRU-OIC kembali melakukan pelepasliaran Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) kehabitatnya di kawasan CA Dolok Sipirok, Senin (23/11/2020).

Humas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Hardoko Hidayat membenarkan telah melepasliarkan orangutan Tapanuli yang sempat masuk ke pemukiman warga kehabitatnya.

“Orangutan yang sempat diamankan dari pemukiman warga, sudah dilepasliarkan kembali,” katanya pada jabarnews.com, Selasa (24/11/2020).

Ia menjelaskan, orangutan tersebut sebelumnya dievakuasi dari Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, telah memasuki pemukiman selama 4 hari.

“Orangutan tersebut menurut warga masuk pemukiman selama 4 hari,” ucap Handoko.

Atas informasi masyarakat, Balai Besar KSDA Sumatera Utara bekerjasama dengan lembaga mitra kerja Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL)-Orangutan Information Center (OIC), bergerak ke lokasi untuk melakukan sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat.

Baca Juga:  Empat Partai di Purwakarta Dalam Koalisi Kemerdekaan, Mau Dibawa Kemana?

“Mengingat lokasi ditemukannya orangutan sangat jauh dari kawasan hutan sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penggiringan,” terangnya.

Menurut Handoko, setelah orangutan berhasil berhasil dievakuasi, segera dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh drh. Epi dari OIC. Hasil pemeriksaan, kondisi oranutan diperkirakan berumur 35 tahun, dengan berat 63 kg, kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Pemeriksaan kesehatan setelah berhasil dievakuasi orangutan Tapanuli termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi,” pungkas dia.

Baca Juga:  Aep Syaepuloh Minta Pengelolaan Sampah di Karawang Dilakukan dengan Baik

Masih kata dia, orangutan Tapanuli merupakan spesies kera besar yang hanya ditemukan di hutan Tapanuli yang termasuk dalam wilayah tiga kabupaten (Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara). Sebagian besar populasi Orangutan Tapanuli tersebar di Blok Batang Toru Barat dan Batang Toru Timur, serta terdapat beberapa populasi kecil yang ditemukan di Cagar Alam Dolok Sipirok, Suaka Alam Lubuk Raya dan Cagar Alam Dolok Sibual-buali (Utami-Atmoko dkk, 2017).

“Data KLHK (2019) populasi orangutan Tapanuli di wilayah Batang Toru Barat saat ini berjumlah 400-600 individu (termasuk SA Lubuk Raya dan CA Dolok Sibual-buali yang terpisah dari wilayah Blok Barat, diperkirakan populasinya kurang dari 50 individu), sedangkan Batang Toru Timur berjumlah sekitar 150-160 individu,” bilangnya.

Baca Juga:  Kendalikan Harga Sembako, Diskoperindag Cianjur Bentuk Satgas Pangan

Lebih lanjut, bahwa populasi Orangutan Tapanuli di Batang Toru adalah 577-760 individu. Setelah pengecekan kesehatan, orangutan segera dilepasliarkan ke CA Dolok Sipirok. Kegiatan pelepasliaran berlangsung dengan lancar dan orangutan kembali ke habitatnya di Cagar Alam Dolok Sipirok.

“Diharapkan orangutan tersebut segera beradaptasi dengan habitatnya. Pasca pelepasliaran, orangutan selalu dalam monitoring tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk memastikan orangutan tetap berada di habitatnya,” ungkap Handoko. (Ptr)