Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, mengatakan moratorium dilakukan untuk mendorong penataan ruang yang lebih terarah. Pemerintah tidak hanya menyoroti fungsi bangunan, tetapi juga tampilan visualnya.
“Yang kedua, kita juga ingin pendirian menara itu bukan sekedar fungsi, tapi ditambah dengan estetika agar lebih indah,” ujarnya.
Arief menjelaskan, ke depan lokasi menara telekomunikasi akan dibahas secara khusus setiap kali ada rencana pembangunan kawasan perumahan maupun kawasan bisnis.
Pemerintah ingin penempatan menara terintegrasi dengan rencana pengembangan wilayah.





