Belasan Ribu Obat Psikotropika Berhasil Disita Dari Tangan Pengedar di Cianjur

Ilustrasi obat-obatan psikotropika disita oleh Polres Cianjur. (Foto: Indeks).

Doni mengatakan, atas perbuatannya para tersangka narkoba ini dijerat Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup dan Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Red)

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Dua Perempuan Cantik Asal Asahan Ditangkap