Daerah

Belum Rekam E-KTP, Warga Tidak Bisa Menggunakan Hak Pilih Di Pilkada

×

Belum Rekam E-KTP, Warga Tidak Bisa Menggunakan Hak Pilih Di Pilkada

Sebarkan artikel ini

JABAR NEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan validasi data penduduk ke setiap kecamatan di Kota Bandung. Hal itu untuk memastikan jumlah data pemilih untuk Pilkada serentak 2018 mendatang.

“Bulan ini kita  akan melakukan validasi data apakah semua penduduk di kecamatan sudah melakukan rekam e-KTP atau belum,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok, di Bandung Selasa (18/07/2017).

Baca Juga:  Luncurkan BLU-E, Ini Harapan Oded M Danial Terhadap PAD Kota Bandung

Untuk jumlah data pemilih sendiri, Rifqi mengatakan belum bisa menentukan total jumlahnya. Data pemilih kota Bandung masih divalidasi dengan Disdukcapil dan pihaknya memastikan penduduk melakukan rekam e-KTP.

Baca Juga:  Maknai Tahun Baru Islam, Dedi Mulyadi Ajak Bangun Rasa Keadilan Sosial dari Masjid

“Penyerahan akhir data Pemilu pada bulan September hingga Oktober 2017. Bagi penduduk yang belum melakukan rekam e-KTP dipastikan tidak dapat mengikuti Pemilu 2018 nanti. 

Sementara itu, Rifqi mengungkapkan untuk Pilkada serentak 2018 ini Kota Bandung membutuhkan data sebesar Rp. 88 Miliar yang berasal dari Provinsi dan Kota Bandung.

Baca Juga:  Herman Suryatman: APBD Jabar Capai Rp31 Triliun, Realisasi Belanja dan PAD Ungguli Nasional

“Dana tersebut diperuntukan bagi pemilihan Wali Kota dan pemilihan Gubernur Jawa Barat khusus Kota Bandung,” ungkapnya. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan