Daerah

Beri Rokok Ke Orang Utan, Pelaku Diancam Hukuman 3 Bulan Penjara

×

Beri Rokok Ke Orang Utan, Pelaku Diancam Hukuman 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto, mengatakan, pelaku berinisial DN telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan,” katanya, saat ditemui di Polrestabes Bandung, Jumat (9/3/2018).

Baca Juga:  Pedagang Nangis, Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Banjarsari Ciamis Capai Miliaran

Lanjutnya, pelaku DN dengan sengaja melemparkan rokok ke salah satu orang utan bernama Ozon di Bandung Zoo pada Minggu (4/3/2018).

Baca Juga:  Janda Muda Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR RI Dimakamkan di Sukabumi

Ditambahkannya, setelah pelaku mengetahui video tersebut viral di sosial media, ia kemudian datang ke Kebun Binatang untuk minta maaf dan dibawa pihak pengelola ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Baca Juga:  Cellica Nurrachadiana Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir di Karawang

“Tahu videonya viral, pelaku datang ke Kebun Binatang , lalu pihak pengelola Kebun binatang dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan