Daerah

Bertarif Rp250 Ribu, Prostitusi Online Tawarkan Wanita Muda di Bandung

×

Bertarif Rp250 Ribu, Prostitusi Online Tawarkan Wanita Muda di Bandung

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar praktik layanan prostitusi online di Kota Bandung, Jawa Barat. 

Bisnis esek-esek ini dilakukan seorang pria berinisial FM (20) yang kini sudah berstatus sebagai tersangka. Dia menawarkan jasa seks wanita muda dengan tarif Rp250.000 untuk sekali kencan.

Praktik layanan seks itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis prostitusi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat 

Baca Juga:  PKS Jabar Salurkan 326.300 Paket Daging Kurban

Tersangka menjadikan apartemen itu sebagai tempat untuk menjalankan bisnisnya selama sekitar setahun terakhir ini dengan menyediakan layanan seks wanita muda di tempat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengungkapkan, selama ini tersangka menggunakan aplikasi percakapan MiChat dalam menjalankan bisnisnya.

“Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat, beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya. Tarifnya Rp250.000,” ungkap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut menggelandang enam wanita muda yang berstatus sebagai saksi. Dua di antaranya ternyata masih di bawah umur. 

Baca Juga:  Kunjungi Redaksi Jabar News, Rustandie Sosialisasi Rencana Maju Bupati Purwakarta

“Ada enam wanita yang kita amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini. Pelaku sudah menjalani kegiatan ini kurang lebih hampir setahun,” tutur Aswin.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 1 unit telepon seluler, 1 alat kontrasepsi, uang ratusan ribu rupiah, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.

Sementara itu, FM mengaku mendapatkan uang Rp50.000 dari setiap pria hidung belang yang menggunakan layanan prostitusi online.

Baca Juga:  Unjuk Rasa Pedagang Pasar Jungjan di DPRD: Ada Tebar Sayuran Busuk Hingga Ancam Nginap

“Dapat dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya, kadang dikasih Rp50.000, kadang dikasih rokoknya saja. Ditawari di Michat, saya yang pegang akunnya,” kata dia.

Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan