Daerah

Bey Machmudin Hormati Keputusan DKPP atas Pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat

×

Bey Machmudin Hormati Keputusan DKPP atas Pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Jabar
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS| BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan sikapnya terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni. Keputusan pemberhentian tersebut diambil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia setelah dinyatakan melanggar kode etik.

Baca Juga:  Bey Machmudin Beberkan Kondisi Terkini Pasca Gempa Sumedang, Kebutuhan Pengungsi Dipastikan Aman

Bey Machmudin menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan DKPP, yang menurutnya telah melalui prosedur dan pertimbangan yang sesuai dengan aturan.

“Kami menghormati keputusan DKPP, dan tentunya itu sudah melalui prosedur yang tepat. Ya, kita hormati saja,” ujar Bey dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:  Bey Machmudin Dorong Evaluasi Pagar Laut Bekasi: Utamakan Lingkungan dan Masyarakat!

Ia menambahkan, proses pengganti Ketua KPU Jawa Barat akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Prosedur selanjutnya sesuai aturan yang ada. Untuk siapa penggantinya, kami belum mengetahui. Tapi tentu kami ikuti mekanismenya,” katanya.

Baca Juga:  Soal Kasus Hubungan Sesama Jenis Antar Pelajar di Kuningan, Ini Respon Pj Gubernur Jabar

Meski ada pemberhentian, Bey memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024, yang saat ini memasuki fase rekapitulasi suara.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2